Nama : Ditya Indraswary
NPM : 42210111
Kelas : 1 DA 4
Pemahaman Demokrasi
Ø Demokrasi, kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” ( rakyat ) “kratos” ( pemerintah ). Oleh karena itu demokrasi dapat di artikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Pemerintah yang berwenang pada rakyat. Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal, 'demokrasi' kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno.Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.
Ø Menurut saya, demokrasi adalah Kebebasan yang betanggung jawab. Kebebasan dalam beragama, bebas dalam berpendapat dan bebas berekspresi. Tentunya kebebasan itu sendiri harus sejalan dengan nilai dan norma bangsa Indonesia. Dengan melakukan apapun berdasarkan Pancasila dan hukum yang menjadi pedoman hidup.
Prinsip Dasar pemerintahan Republik Indonesia
Ø Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan (United States Republic of Indonesia); penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima. Dan lima Lembaga kekuasaan tersebut adala :
1. Lembaga kekuasaan Legislatif yang terdiri dari MPR, DPR dan DPD
2. Lembaga kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri.
3. Lembaga Kekuasaan Yudikatif yang terdiri dari MA ( Mahkamah Agung), MK ( Mahkamah Konstitusi) , dan KY ( Komisi Yudisial ).
4. Lembaga Kekuasaan Eksaminatif yaitu BPK yang bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara dan memeriksa pelaksanaan APBN.
5. Lembaga Kekuasaan Evaluatif atau Kekuasaan Konsultatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar