Minggu, 17 April 2011

Tugas Kewarganegaraan 6

NAMA : Ditya Indraswary

NPM : 42210111

KELAS : 1 DA 04

Tugas Softskill 6

  1. Unsur – unsur Wawasan Nusantara :

a. Wujud Wilayah


Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.

b. Tata Inti Organisasi


Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat)


c. Tata Kelengkapan Organisasi


Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

http://www.google.co.id/search?hl=id&source=hp&q=Unsur+Dasar+Wawasan+Nusantara&meta=&btnG=Penelusuran+Google)

  1. Asas – asas Wawasan Nusantara:

Arah Pandang Wawasan Nusantara


Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi
geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis,
maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :


1. Ke dalam

Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan
segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun
aspek sosial.

2. Keluar

Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional
harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam

Asas Wawasan Nusantara


Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.

Asas Wasantara terdiri dari:


1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

( sumber : http://www.google.co.id/search?hl=id&source=hp&q=asas+wawasan+nusantara&meta=&btnG=Penelusuran+Google )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar