Senin, 11 Juni 2012


Nama : Ditya Indraswary
NPM : 42210111  
Kelas : 2 DA 04

1. Sumber-sumber Permodalan
Umumnya dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain:
1. Dana Sendiri
Menggunakan dana sendiri paling banyak dilakukan oleh pengusaha dalam memodali usahanya. Pemakaian dana ini dimungkinkan bila memiliki simpanan uang tunai di bank ataupun berupa reksadana.
Dengan dana pribadi ini, kita bisa lebih fleksibel dalam pemakaian jumlah dana sewaktu-waktu, serta bebas mengalokasikan dana sesuai dengan keputusan sendiri. Sekaligus anda akan terbebas dari bunga, pemotongan keuntungan dan tidak perlu membagi hasil dengan pihak lain.
Meskipun demikian terkadang menggunakan dana sendiri juga memilki kelemahan seperti kurangnya kontrol dalam pemakaian dana, lalai dalam pencatatan keuangan, dan bila merugi maka harus menanggung kerugian sendiri.
2. Dana pinjaman
Jika anda tidak mempunyai simpanan dana pribadi dan kekurangan dana, maka alternatif lainnya adalah dana pinjaman. Berikut ini adalah berbagai macam alternatif dana pinjaman (terutama kredit perbankan) :
a. Kredit Usaha
Kredit usaha pada berbagai Bank dikemas dengan nama yang berbeda. Kredit usaha diberikan sesuai dengan jenis usaha masing-masing. Biasanya kredit usaha perbankan dibedakan menjadi kredit investasi dan kredit modal kerja, atau mungkin juga gabungan keduanya. Bagi pengusaha yang hendak mengambil fasilitas kredit ini harus mempelajari dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Dianjurkan untuk mencari kredit usaha pada bank yang mendukung UKM dan Bank pemerintah, mengingat suku bunga yang rendah.

b. Kredit Tanpa Agunan (KTA)
Beberapa lembaga perbankan meluncurkan program Kredit Tanpa Agunan (KTA), yaitu kredit perorangan yang tidak menggunakan agunan sebagai jaminan untuk keperluan konsumtif. Untuk para pemula usaha, kredit ini dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi yang tidak memerlukan kredit dalam jumlah besar. Umumnya kredit yang diberikan berkisar 5 juta sampai maksimal 150 juta, dengan jangka waktu yang beragam. Bagi yang ingin mendirikan usaha baru mungkin akan kesulitan mendapatkannya. Namun jika anda masih berprofesi sebagai karyawan, maka anda bisa menggunakan profesi tersebut untuk mendapatkan kredit ini guna membangun usaha.

c. Kredit BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Fasilitas kredit dari BPR relatif lebih mudah persyaratan dan prosesnya dibandingkan di bank umum. BPR melayani orang-orang yang butuh pendanaan usaha, terutama UKM, dengan sistem dan persyaratan yang cenderung mudah. Tapi harus diingat tingkat bunganya cenderung lebih tinggi dari bank umum, dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat.
d. Leasing atau Lease Back
Leasing ialah program pendanaan yang diberikan oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk perusahaan pendanaan, dimana pinjaman tersebut diberikan tidak berupa uang tunai, namun berupa pembelian aset bergerak perusahaan seperti kendaraan bermotor.
Sedangkan lease back adalah pinjaman yang diberikan pada usaha yang membutuhkan dana tunai dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor yang dimiliki.
e. Perum Pegadaian
Suatu lembaga keuangan yang dimiliki pemerintah untuk menyalurkan pinjaman dengan jaminan barang tertentu, dengan tingkat bunga yang relatif rendah dan dihitung per 2 mingguan. Anda bisa memilih produk pegadaian yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan usaha, seperti KCA (Kredit Cepat Aman), Krasida (Kredit Angsuran Sistem Gadai), ataupun Kreasi (Kredit Angsuran Sistem Fiducial).
f. Koperasi
Koperasi yang menyalurkan pendanaan adalah koperasi kredit (Kopdit) ataupun KSP (koperasi simpan pinjam). Umumnya persyaratan yang diperlukan adalah anda harus menjadi anggota dari koperasi tersebut. Dengan menjadi anggota dan melakukan simpanan, maka anda berhak untuk mendapatkan fasilitas kredit. Sebab pada umumnya, koperasi hanya melayani kredit bagi anggotanya saja.
g. Pinjaman BUMN
Dana yang digunakan sebagai pinjaman dari BUMN adalah dana kemitraan yang sebagian berasal dari laba perusahaan yang disisihkan untuk pengusaha kecil. Program dana kemitraan ini disebut juga Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN. BUMN yang memiliki program kemitraan ini antara lain PT Jamsostek, Pertamina, PT GAs Negara, dan sebagainya. Untuk informasi ini dapat dicari di Kementrian BUMN)
h. Pinjaman Departemen
Pemerintah juga memberikan program kredit usaha kecil melalui beberapa departemen. Ada tiga departemen yang mempunyai fasilitas pembiayaan untuk UKM, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Koperasi dan Departemen Perindustrian. Khusus untuk usaha rumah makan, departemen yang memungkinkan untuk memberikan pinjaman adalah Departemen Koperasi.
3. Dana Gabungan Usaha (joint)
Kalau memiliki teman atau kerabat yang berpotensi memiliki dana lebih dapat dinegosiasikan untuk ikut serta menjadi pemodal dalam jumlah besar ataupun sebagian kecil dari bisnis anda. Usahakan membuat perencanaan konsep rumah makan yang matang lalu lakukan presentasi dan kemudian negosiasikan mengenai kebutuhan modal, jumlah, jangka waktu, dan pembagian hasil dari keuntungan usaha setiap bulannya. Jangan lupa untuk membuat daftar nama relasi yang potensial sebelumnya, untuk mendapatkan peluang pinjaman yang lebih besar.
Poin yang terpenting dan harus diingat adalah perhitungkan secara matang jumlah modal yang dibutuhkan, dan kemudian pertimbangkan keuntungan dan kelemahan dalam memilih sumber pendanaan dari luar. Jangan canggung untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya mengenai sumber pendanaan yang anda inginkan. Jangan sampai usaha anda baru berjalan tetapi sudah terbebani dengan tingkat bunga yang tinggi.
( sumber : http://pusatresto.wordpress.com/2009/05/28/sumber-sumber-modal-usaha/ )

2. Pemasaran Langsung

a)      Pemasaran langsung adalah bentuk promosi dengan cara memasarkan barang/jasasecara langsung agar mendapat tanggapan secara langsung juga dari para konsumen. Pemasaran langsung tidak harus bertatap muka secara langsung tetapi pemasaranya ditujukan secara langsung kepada seseorang. Pemasaran langsung ini bisa melalui penggunaan surat, telepon, faksimil, e-mail, dan alat penghubung nonpersonal lain untuk berkomunikasi secara langsung dengan atau mendapatkan tanggapan langsung dari pelanggan dan calon pelanggan tertentu.

Meski terdapat berbagai bentuk pemasaran langsung seperti surat, pemasaran jarak jauh, pemasaran elektronik, dan sebagainya-semuanya memiliki empat sifat atau karakteristik sebagai berikut:


Nonpublik: Pesan biasanya ditujukan kepada orang tertentu, misalnya pengiriman surat    via pos atau email, itu berarti yang mengetahui pesan tersebut hanya pihak terkait saja, public tidak mengetahui.
b)      Disesuaikan: Pesan dapat disiapkan dan dirancang dengan sebaik-baiknya terlebih dahulu sebelum dikirimkan kepada orang yang bersangkutan agar ia tertarik.
c)       Terbaru: Pesan dapat disiapkan dengan sangat cepat sesuai dengan kondisi terkini.
d)      Interaktif: Pesan dapat diubah sesuai tanggapan orang yang berkaitan sehingga menimbulkan suatu komunikasi yang interaktif.Akhir-akhir ini pemasaran langsung mulai merebak dikalangan penjual dan tentu saja hal tersebut dipicu oleh berbagai faktor. Hal-hal yang memicu maraknya bentuk promosi pemasaran langsung saat ini antara lain:

a. Jumlah relung pasar yang semakin beraneka ragam.

b. Biaya tranportasi semakin mahal, kemacetan lalu lintas semakin tinggi,    kebingungan mencari tempat parker, dan lain-lainya.

c. Terlalu sibuk sehingga tidak memiliki waktu luang, antrian di kasir yang panjang terlalu menyita waktu

d. Banyak toko tidak lagi menjual barang-barang khusus yang lambat terjual

e. perkembangan dalam bidang teknologi yang memungkinkan penciptaan jalan   raya untuk lalu lintas informasi yang lebih cepat (information highway) dan mempermudah penyusunan data base pelanggan

3. Waralaba

Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa[3].

Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Contoh waralaba
  • Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
  • Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
  • Di bidang Telematika atau Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer (Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics Distribution ) , Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
  • Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science Buddies, ITutorNet,Primagama, Sinotif) , lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot ( Robota Robotics School ), taman bermain (SuperKids) dan taman kanak-kanak(FastractKids, Kids2success , Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa Inggris (EF/English First, ILP, Direct English) dll.
  • Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat dan pada pameran pameran franchise di tanah air terlihat banyak merek merek nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.

4. Multi Level Marketing ( MLM )

Bentuk-bentuk perusahaan:
  1. Usaha perseorangan
  2. Firma
  3. Persekutuan Komanditer  (CV)
  4. Perseroan Terbatas (PT)
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 
  6.  Bentuk – bentuk perusahaan lainnya
         
5. Bentuk-bentuk Kepemilikan Wirausaha
Bentuk bentuk kepemilikan bisnis dibagi kedalam beberapa macam jenis yaitu:
1. Perusahaan perseorangan
Perusahan yang dimiliki dan di kelola oleh satu orang. Usaha dan pemiliknya adalah satu kesatuan dan sama di mata hukum.
Keunggulan perusahaan perseorangan:
* mudah dibentuk
* bentuk kepemilikan yang paling murah untuk dimulai
* inseftif
* kewenangan penuh untuk mengambil keputusan
* tidak ada pembatas hukum khusus
* mudah dihentikan
Kelemahan perusahaan perseorangan:
* kewajiban pribadi tidak terbatas
* keahlian dan kemampuan yang terbatas
* perasaan terisolasi
* keterbatasan ke akses modal
* kurangnya kesinambungan bisnis
2. Persekutuan
Persekutuan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang bersama-sama yang memiliki perusahan dengan tujuan untuk menghasilkan laba.
Perjanjian persekutuan standar mencakup hal hal berikut:
1. Nama persekutuan
2. Tujuan bisnis
3. Domisili bisnis
4. Lama persekutuan
5. Nama para sekutu dab alamat resmi mereka.
6. Konstribusi dari masing masing sekutu pada perusahaan, pada tahap pendirian dan selanjutnya.
7. Perjanjian tentang cara membagi keuntungan maupun kerugin.
8. Prosedur untuk memperluas bisnis melalui penambahan sekutu baru.
9. Kesepakatan distribusi aset jika para sekutu sepakat untuk mengkhiri persekutuan.
10. Penjualan saham anggota persekutuan.
11. Gaji,penarikan dan pengeluaran bagi sekutu.
12. Ketidakaktifan atau ketidakmampuan dari salah seorang sekutu.
13. Pembubaran persekutuan.
14. Perubahan atau modifikasi perjanjian persekutuan.
Keunggulan persekutuan:
Mudah didirikan, Keahlian yang saling melengkapi,Pembagian laba, Pengumpulan modal yang lebih besar,Kemampuan menarik sekutu terbatas,Sekutu terbatas,Silent partner,Tidak banyak peraturan pemerintah,Fleksibilitas,Tidak terkena pajak pemerintah.
Kelemahan persekutuan:
kewajiban takterbatas pada setidaknya seorang sekutu, akumulasi modal, kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan, kurangnya kesinambungan, potensi konflik pribadi dan wewenang,sekutu yang terikat dengan hukum keagenan.

3. Persekutuan Terbatas
— Bentuk persekutuan terbatas dan kepemilikannya
— Informasi izin tertulis persekututan terbatas
4. Persekutuan dengan kewajiban terbatas
Jenis persekutuan terbatas dimana semua sekutu adalah sekutu terbatas, yang di beberapa negara bagian harus terdiri atas para profesional.
5. Persekutuan terbatas utama
Persekutuan yang sahamnya diperdagangkan dibursa saham, seperti perseroan.Struktur bisnis yang relatif baru
6. Perseroan
Perseroan adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Macam macam perseroan:
— PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
— PT Garuda Indonesia (Persero)
— PT Angkasa Pura (Persero)
— PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
— PT Tambang Bukit Asam (Persero)
( Sumber : http://www.ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=652:bentuk-kepemilikan-usaha-edit-mar&catid=44:dasar-dasar-kewirausahaan&Itemid=69 )
 6. Tentang Rencana Pemasaran

Langkah-langkah pokok dalam perencanaan pemasaran meliputi :

1. Melakukan analisis situasi

Analisis yang dilakukan dalam tahap ini adalah analisis SWOT (streghts, weaknesses, opportunities, dan threats). Analisis ini mencakup peluang dan masalah yang ditimbulkan oleh trend an situasi pembeli, pesaing, biaya dan regulasi. Selain itu, termasuk pula di dalammnya adalah kekuatan dan kelemahan yang dimiliki perusahaan.

2. Menetapkan tujuan/sasaran

Tujuan dirumuskan secara spesifilk dan mengidentifikasi tingkat kinerja yang diharapkan untuk dicapai organisasi pada waktu tertentu di masa datang, dengan mempertimbangkan realitas masalah dan peluang lingkungan serta kekuatan dan kelemahan perusahaan.

3. Menyusun strategi dan program

Berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, pengambil keputusan kemudian merancang strategi (tindakan jangka panjang untuk mencapai tujuan) dan program (tindakan jangka pendek spesifik untuk mengimplementasikan strategi).

Hasil dari perencanaan pemasaran yang berfokus pada konsumen dapat menghasilkan sebuah keunggulan bersaing melalui :
1) harga yang lebih rendah di bandingkan dengan para pesaing untuk manfaat yang sama

2) keunikan manfaat yang dapat menutupi harga tinggi.

 Analisis keunggulan bersaing menunjukkan perbedaan dan keunikannya di antara para pesaing. Bagi perusahaan yang ingin menikmati keunggulan bersaing di pasar, antara produknya, dan produk pesaing harus dapat di rasakan di pasaran.Keunggulan bersaing diperoleh dengan mencari aspek-aspek diferensiasi yang akan di nilai superior oleh konsumen sasaran dan yang tidak mudah diduplikasikan oleh pesaingnya.

Tujuan perencanaan pemasaran adalah identifikasi adn kreasi dari keunggulan kompetetif. Perencanaan pemasaran ini merupakan bentuk nyata dari perusahaan untuk memberikan tanggapan strategis terhadap pola persaingan global yang berubah terdiri atas :
1) penyesuian ukuran bisnis,
2) perubahan lingkup produk dan/atau pasar atau
3) penciptaan hubungan jaringan kerja yang baru dengan organisasi-organisasi lain.


Manfaat rencana pemasaran :
1. mencapai koordinasi aktivitas yang lebih baik
2. mengidentifikasi perkembangan yang diharapkan
3. meningkatkan kesiapan organisasi untuk berubah
4. meminimalkan respon tak rasional samapi respon yang tak diharapkan
5. mengurangi konflik tentang ke mana seharusnya organisasi bergerak
6. meningkatkan komunikasi
7. mendesak manajemen untuk berpikir ke depan secara sistematis
8. memperluas penyesuaian sumber daya yang tersedia untuk mendapatkan peluang pilihan

Masalah masalah yang muncul akibat kurangnya perencanaan pemasaran :
1. peluang-peluang yang hilang untuk mendapatkan laba
2. angka-angka yang tak berarti dalam rencana jangka panjang
3. tujuan yang tidak realistis
4. kurangnya informasi pasar yang dapat dilakukan
5. perselisihan antar fungsional
6. frustasi manajemen
7. perkembangbiakan produk dan pasar
8. pengeluaran promosi yang sia-sia
9. penentuan harga yang terlalu membingungkan
10. semakin melemah terhadap perkembangan bisnis
11. hilangnya kendali terhadap bisnis


7. sumber daya manusia bagi organisasi wirausaha
Definisi Sumber Daya Manusia
Individu-individu dalam organisasi kerwirausahaan yang dapat memberikan kontribusi atau sumbangan yang berharga berupa peroduktivitas dari posisi yang mereka pegang untuk mencapai tujuan sistem organisasi kewirausahaan
Langkah-langkah penyediaan sumber daya manusia :
  1. Perekrutan karyawan
  2. Seleksi calon karyawan
  3. Pelatihan karyawan
  4. Penilaian hasil kerja


SUMBER DARI SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber dari dalam organisasi :
  • Karier
  • Promosi jabatan
  • Rotasi jabatan
Sumber dari luar organisasi :
  • Para pesaing
  • Badan/agen penempatan kerja
  • Lembaga pendidikan
  • Mass media informasi
( sumber : http://wandi2305.wordpress.com/2012/03/30/sumber-daya-manusia-bagi-organisasi-kewirausahaan/ )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar